Makassar, KarebaDIA -Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon gubernur, Andi Sudirman Sulaiman, ke Bawaslu Sulsel.
Laporan itu dilayangkan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Tidak hanya Andi Sudirman, Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, juga ikut dilaporkan.
Tim Hukum DIA akronim Danny-Azhar menilai, terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Sudirman saat menghadiri kegiatan gerak jalan santai dalam rangka peringatan HUT Sulsel yang 335 tahun di Kabupaten Soppeng.
“Hari ini tanggal 16 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wita, kami melaporkan paslon nomor 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Bupati soppeng ke Bawaslu Sulsel terkait gerak jalan santai dalam rangka ultah Sulsel ke 355 tahun di lapangan Gasis Watansoppeng,” kata Koordinator Tim Hukum DIA, Akhmad Rianto, tadi.
Rinto-sapaannya menduga, Andi Sudirman memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye secara terang benderang.
“Dugaannya, paslon no dua Andi Sudirman Sulaiman hadir dan berada di agenda gerak jalan santai yang mana kegiatan ini menggunakan anggaran negara,” tegasnya
“Artinya telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif,” sambungnya mempertegas.
Kehadiran Andi Sudirman pada kegiatan HUT Sulsel itu, banyak diberitakan di beberapa media online. Tepatnya pada Minggu, 13 Oktober 2024. (*)
Diperkenankan mengutip sebagian atau keseluruhan informasi dari portal KarebaDIA sepanjang untuk kepentingan publikasi dan sosialisasi agenda politik Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DiA).