Makassar, KarebaDIA – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), dikabarkan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang akan diajukan oleh Paslon 01, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Tim Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), mengungkapkan bahwa surat kuasa untuk tim pengacara telah ditandatangani untuk mewakili paslon Andalan Hati dalam proses hukum di MK.
Gugatan yang akan diajukan oleh kubu DIA, menurut MRR, bukan berkaitan dengan hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.
“Gugatan DIA ke MK terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika gugatan ini memenuhi syarat formal, maka akan dilanjutkan ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil, dan fakta-fakta,” jelas MRR dalam pemberitaan di Makassar, Senin (16/12/2024).
MRR pun menanggapi langkah gugatan ini dengan rasa skeptis. “Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politics dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan DIA. Kita berikan kesempatan DIA untuk berjuang,” ujar MRR sebelumnya pada 10 Desember lalu.
Meski begitu, pihak DIA melalui Juru Bicara Asri Tadda menanggapi tudingan tersebut. Asri mempertanyakan sikap kubu Andalan Hati yang kini menyiapkan tim hukum, padahal sebelumnya mereka menyatakan bahwa gugatan ke MK hanya akan membuang energi.
“Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?” kata Asri, Senin (16/12/2024).
Asri menjelaskan bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari tahapan Pemilu yang konstitusional dan harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi.
“Proses ke MK ini harus dihargai. Setiap kecurangan dan pelanggaran pemilu harus diselesaikan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Menurut Asri, MK tidak hanya memproses gugatan terkait selisih suara, tetapi juga bisa menerima gugatan terkait proses pemilu apabila ada indikasi pelanggaran yang bersifat TSM.
“Itulah yang kami perjuangkan. Kami percaya Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya.
Gugatan ini, meski dipandang oleh banyak pihak sebagai langkah yang tidak mudah, menjadi bagian dari proses demokrasi yang perlu dihargai dan dipahami oleh masyarakat Sulsel. (*)
Diperkenankan mengutip sebagian atau keseluruhan informasi dari portal KarebaDIA sepanjang untuk kepentingan publikasi dan sosialisasi agenda politik Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DiA).