Makassar, KarebaDIA – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Moh Ramadan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DiA) laporkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh hingga Pj Bupati Luwu Muh Saleh di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (14/10/2024).
Perwakilan Tim Hukum DiA Akhmad Rianto mengatakan, laporan pertama menyangkut dengan Pj Bupati Luwu Muh Saleh yang dalam prolog sambutannya pada acara Deklarasi Netralitas Kepala Desa, menggunakan narasi yang diduga memberikan sinyal dukungan ke salah satu paslon.
“Kami dari tim hukum DiA melaporkan terkait mengenai tiga hal yang pertama adalah peristiwa PK Bupati Luwu menyampaikan dalam kampanye deklarasi Netralitas kepala desa, disana ada bahas yang disampaikan mengarah ke memilih salah satu Paslon,” kata Akhmad.
Kemudian laporan kedua, ia layangkan ke Kadisdukcapil Sulsel Iqbal Suaeb karena diduga memobilisasi siswa SMA negeri dan swasta untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Yang kedua kami melaporkan kepala Disdukcapil Sulsel terkait arahan ke SMA SMA untuk perekaman e-KTP, yang mana kami duga untuk pengarahan ke paslon tertentu,” ucapnya.
Selanjutnya laporan ketiga, ia mengatakan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh diduga mempunyai kepentingan untuk Paslon Pilgub tertentu, dengan menggelar jalan sehat dalam rangka HUT Sulsel dengan syarat KTP.
“Ketiga kami laporkan Pj Gubernur Sulsel terkait jalan sehat tanggal 13 dan itu melibatkan Panitia penyelenggara HUT Sulsel yang kemudian memasukkan NIK dan KTP. Jadi kuat dugaan dari kami dengan pergunakan data ini itu akan diarahkan untuk Paslon lain,” pungkasnya.
Diketahui, selain Akhmad Rianto, tim hukum DiA yang turut mendampingi proses pelaporan ini antara lain Adnan Buyung Azis, Anzar Makuasa, Jemmy Neto, Lizar Wisar Ilhami, Anti, Tendri Sompa, Prawidi Wisanggen, dan Hesky Andhika Kristopel Hendra. (Fdl)
Diperkenankan mengutip sebagian atau keseluruhan informasi dari portal KarebaDIA sepanjang untuk kepentingan publikasi dan sosialisasi agenda politik Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DiA).