Berita

Wajibkan Stor KTP, Tim Hukum DiA Soroti Jalan Sehat HUT Sulsel

Tim Redaksi
47
×

Wajibkan Stor KTP, Tim Hukum DiA Soroti Jalan Sehat HUT Sulsel

Share this article
Tim Hukum DIA Adnan Buyung Azis
Tim Hukum DIA Adnan Buyung Azis (Dok: IST)

Makassar, KarebaDIA – Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DiA) menyoroti Jalan Sehat HUT Sulsel ke-355 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Minggu (13/10/2024).

Pasalnya kegiatan tersebut bersifat seremonial, namun peserta diwajibkan menyetorkan KTP. Itu bisa dilihat melalui link pendaftaran https://jalansehat.sulselprov.go.id/pendaftaran/4.

Di situ pendaftar diwajibkan memasukkan NIK KTP dan nomor telepon untuk mendapatkan hadiah.

Tim Hukum DiA, Adnan Buyung Azis (ABA) mengaku, pihaknya tidak keberatan dengan agenda tersebut. Hanya saja mereka menyoroti adanya persyaratan untuk mengisi data identitas pribadi yang dilindungi oleh Undang – Undang.

“Dalam minggu ini, Pemprov Sulawesi Selatan sudah dua kali mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan identitas data pribadi. Hal ini tentunya dapat dipertanyakan mengingat kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahapan kampanye dan mendekati hari pencoblosan,” kata Adnan.

Penggunaan data pribadi kegiatan jalan sehat setidaknya berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab. Apalagi syarat pendataftaran selain menggunakan NIK juga harus mencantumkan nomor handphone.

Dengan kondisi ini, Tim Hukum DiA meminta Pj Gubernur Sulawsi Selatan, Prof Zudan Fakhrullah untuk tidak bermain- main dengan data pribadi sebagai syarat pendaftaran jalan sehat.

“Jika Pj Gubernur Sulawesi Selatan bersikap netral tidak memihak, data pribadi yang telah dijadikan sebagai syarat pendaftran peserta untuk dimusnakan setelah dilakukan acara kegiatan jalan sehat karena sangat berpotensi disalahgunakan,” katanya.

”Bagaimana pun juga potensi kucurangan dalam Pilkada yang ada dalam kegiatan jalan sehat tentunya akan menggiring kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Data pribadi seseorang haruslah dilindungi, hal ini telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Administrasi Kependudukan,” sambungnya.

Menurut Tim Hukum DiA, penyetoran data KTP potensi dimanfaatkan orang tentu untuk kepentingan di Pilkada Serentak. Apalagi lengkap dengan nomor telepon.

“Sehingga bagaimanapun juga Pj Gubernur harus menekankan dan memberikan jaminan jika acara jalan sehat tidak ditunggangi oleh kepentingan politik dari paslon tertentu. Namun, benar-benar kegiatan tersebut sebagai bagian dari perayaan hari lahir Propinsi Sulawesi Selatan untuk masyarakat sulsel,” tandasnya. (via Disway Sulsel).

Diperkenankan mengutip sebagian atau keseluruhan informasi dari portal KarebaDIA sepanjang untuk kepentingan publikasi dan sosialisasi agenda politik Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DiA).