KarebaDIA – Tribun Timur pada Selasa, 5 November 2024 merlis melalui tulisan jurnalis Wahdaniar tentang petani yang harus dipungiuti uang demi memperoleh traktor pertanian.
Disebutkan, Kelompok Tani di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga membayar Rp3 juta agar bisa mendapatkan bantuan alat sistem pertanian (alsintan).
Alsintan tersebut berupa hand traktor dari Kementerian Pertanian. Keterangan ini disampaikan salah satu Ketua Kelompok Tani. Demikian tulis Tribun.
Ia mengungkapkan adanya permintaan uang pada tribun-timur.com, Selasa (5/11/2024).
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2024/11/05/demi-traktor-dari-kementan-petani-bone-bayar-uang-pelicin-rp3-juta-ppk-untuk-onde-onde-dan-ikan
Menurutnya, dia diminta membayar sejumlah uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK) Ajangale.
“Saya diminta uang Rp3 juta saat mengambil traktor di gudang. Padahal saya adalah penerima bantuan,” ujarnya dikutip dari berita Tribun.
Meski sudah diminta membayar, kelompok tani tersebut mengaku hingga kini bantuan hand traktor yang dijanjikan belum diterima.
Uang yang diminta itu, menurut keterangan kelompok tani, muncul setelah mereka mengajukan protes karena belum mendapatkan bantuan yang seharusnya sudah diterima.
Namun, meskipun sudah membayar, mereka tak mendapatkan barang yang dijanjikan.
Sementara itu, Plt Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan Ajangale, R, mengakui bahwa pihaknya memang menerima uang dari kelompok tani penerima bantuan.
Dia membenarkan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk kegiatan “syukuran”.
“Uang itu untuk syukuran hand traktor, makan onde-onde dan bakar ikan,” jelasnya. Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi dalam distribusi bantuan pertanian.
Pembaca sekalian, dampaknya bukan hanya itu, sekaligus menjadi preseden buruk bahwa ada sejumlah syarat berat bagi petani jika ingin memperoleh bantuan.
Inilah yang harus menjadi perhatian Pemerintah atau siapapun yang ingin menjadi pemimpin jika ingin membersihkan pemerintahan terutama di perbaikan nasib petani dari praktik korupsi.
Apa yang bisa dilakukan?
Ada banyak yang bisa dilakukan untuk mengadvokasi tentang program pemberdayaan petani di Sulawesi Selatan.
Pertama, fasilitasi penyusunan rencana petani agar apa yang mau dicapai, input dan pelaksanannya akuntabel dan transparan
Kedua, perkuat pengorganisasian petani agar daya tawar mereka bisa lebih kuat dan adil.
Ketiga, permudah penyediaan alsintan dan dananya tanpa korupsi. Caranya dengan memastikan kapasitas tersedia, jumlah anggota, ketepatan pemberian. Untuk itu lakukan pendampingan agar merekia bisa lebih berdaya saat berhadapan dengan pemerintah.
Keempat, kurangi ketergantungan petani kepada pihak perantara dengan mempertemukan mereka dengan penyedia bantuan, termasuk eksekutif dan legislatif.
Admin
Diperkenankan mengutip sebagian atau keseluruhan informasi dari portal KarebaDIA sepanjang untuk kepentingan publikasi dan sosialisasi agenda politik Danny Pomanto - Azhar Arsyad (DiA).